Selasa, 20 Januari 2015

BELA NEGARA




1.  BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
2.  LANDASAN HUKUM BELA NEGARA
UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat
(1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu :
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung 
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
3. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
a.     Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.  Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.     Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi   negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti tampak pada gambar 1.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan       terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003  bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”  (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. 
Selain fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. 
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.  Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk  mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
     Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh   Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi  fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan  pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4)   mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5)   mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
Apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi dijalankan/dikendalikan oleh negara.

4.UNSUR NEGARA BAGI PEMBELAAN NEGARA
Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
 Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan  upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik      Indonesia terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian diskusikan  dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia.  Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif  bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka  UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan,  mengamankan  dan  membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. 
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,  keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.  Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.  Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.  Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.  Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain  diantaranya  diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan. 
Selain meiliki unsur yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki sifat-sifat khusus.Negara merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni.
1.    Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah.
2.    Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
3.    Mencakup Semua
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
5.Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat  Indonesia telah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan  John F. Kennedy di bawah ini.
JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU, TAPI TANYAKANLAH APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA

BENTUK – BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
  1. Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewargranegaraan diberikan kepada seluruh warga negara indonesia agar sadar dan menjadi warga negara yang baik sehingga siap membela negara. Materi pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendiidkan bela negara. Tujuan Utama pendidikan kewarganegaraaan adalah menumbuhkan wawasan serta kesadaran bernegara dan membentuk sikapserta perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.

  Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan meliputi, yaitu: a. Persatuan dan kesatuan bangsa b. Norma, hukum, dan peraturan c. Hak asasi manusia d. Kebutuhan warga negara e. Konstitusi negara f. Kekuasaan dan politik g. Pancasila h. Globalisasi

  2. Pelatihan Kemileteran secara wajib Pelatihan kemiliteran dapat diikuti oleh seluruh warga negara dengan syaratsyarat tertentu. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diharapkan dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI atau secara sukarela atau wajib Tiap warga negara dapat menjadi prajurit TNI atau polisi dengan syaratsyarat tertentu. Tugas TNI sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.  Tugas pokok TNI tersebut dilakukan melalui dua cara; operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
  A. Operasi militer untuk perang Adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap indonesia atau dalam konflik bersenjata dengan negara lain yang didahului adanya pernyataan perang serta tunduk pada hukum perang internasional.
  B. Operasi militer selain perang Dilakukan untuk hal-hal berikut: 1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata 2) Mengatasi pemberontakan bersenjata 3) Mengatasi aksi terorisme 4) Mengamankan wilayah perbatasan
5) Mengamankan wilayah objek vital nasional yang bersifat strategis 6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negri.
  7) Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya 8) Memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya 9) Membantu tugas pemerintah daerah. 10) Membantu Kepolisian Republik Indonesia 11) Membantu mengamankan tamu negara 12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan. 13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan. 14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
4.  Pengabdian Melalui Profesi Bela negara dapat dilakukan melalui profesi atau pekerjaan masing-masing. Misalnya, guru mencerdaskan anak-anak bangsa, dokter menyehatkan masyarakat, olahragawan mengharumkan nama baik bangsa di mata internasional, atau petani menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Contoh peran nyata warga negara dalam usaha pembelaan negara adalah berikut ini. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. b. Bekerja secara baik sesuai pekerjaanya. c. Menaati aturan hukum dan norma-norman yang berlaku. d. Waspada terhadap segala ancaman dan gangguan, misalnya terorisme.  
  e. Membantu tugas-tugas TNI atau polisi. f . Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta ikut menanggulani akibat bencana alam. g. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. h. Menciptakan ketertiban, ketenangan, kedamaian, dan keamanan lingkungan. i. Menjaga kerukunan keluarga. j. Belajar dengan tekun untuk memperdalam ilmu. k. Selalu waspada terhadap ancaman yang menghancurkan negara.
  Contoh gangguan dan ancaman seperti ini. 1) Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat. 2) Agresi dari negara lain, yaitu kegiatan ynag mungkin dilakukan oleh negara lain intuk menguasai wilayah Indonesia. 3) Gerakan separatisme, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia. 4) Aksi radikalisme dan konflik, yaitu kegiatan yang menimbulkan kekacauan
  5. Kejahatan lintas negara adalah kejahatan yang terjadi melintasi beberapa negara, penyelundupan senjata, narkoba, dan perampokan. 6) Gangguan keamanan, baik di darat, laut, maupun udara. 7) Perusakan lingkungan. 8) Bencana Alam yang dapat mengganggu keselematan bangsa dan negara.





















GAMBAR-GAMBAR USAHA PEMBELAAN NEGARA
 
       
 
 



PERTANYAAN
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.  Apa pengertian bela Negara ?
2.  Jelaskah apa fungsi keamanan?
3.  Sebutkan usur negara !
4.  Apa  peran warga dalam pembelaan negara melalui profesi?
5.  Sebutkan contoh bela negara yang sering kamu laksanakan?
















JAWABAN
1.     Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
2.     fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
3.     a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 
4.     guru mencerdaskan anak-anak bangsa, dokter menyehatkan masyarakat, olahragawan mengharumkan nama baik bangsa di mata internasional, atau petani menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
5.     Upacara bendera, belajar dengan tekun, mengikuti organisasi di masyarakat (karang taruna),dll






Tidak ada komentar:

Posting Komentar