1. BELA
NEGARA
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
2. LANDASAN
HUKUM BELA NEGARA
UUD l945 dan
undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945
Pasal 30 ayat
(1) ditegaskan
bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
negara”. Sedangkan
dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan
negara
dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI
sebagai kekuatan
utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan
(2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu :
1) keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan
kewajiban;
2) pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta;
3)
kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam
sistem keamanan adalah POLRI;
4)
kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai
kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pembelaan
negara dan sebagai kekuatan pendukung
Konsep yang diatur
dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara.
Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam
kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan
dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam
UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain
”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.
Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan
demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata “wajib” yang
diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal
9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan
tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada
keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi
segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di
beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang
memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat
diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang
tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
3. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara
secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang
perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan
fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara
atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap
negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and
order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini
dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan,
yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.
Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan
fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih
luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak
bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga
para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara
dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan
negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti
tampak pada gambar 1.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa
dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003 bahwa “
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal
ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi
pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat
fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi
keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di
negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita
kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi
negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin
kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut
selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan
dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya
membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara
sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi
lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika
negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar
maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara,
fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat
mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan,
dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari
luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk
mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI,
tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian
sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan
sekolah atau tempat tinggal kalian!
Pandangan lain
tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh Charles Merriam
(1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa
negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban
intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan
Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi
essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan
negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan
kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan
pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan
perhubungan luar negeri, dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak,
dan sebagainya.
Apa yang akan terjadi jika
fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara? Apakah kalian akan merasa
aman dan tentram jika tidak ada polisi, tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja
keamanan dan ketentraman kita tidak akan terjamin dan terlindungi jika negara
tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah,
fungsi-fungsi tersebut tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi
dijalankan/dikendalikan oleh negara.
4.UNSUR
NEGARA BAGI PEMBELAAN NEGARA
Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah
memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang
harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh
negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus
mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah
tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan
negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa
unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif
) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang
berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh
negara lain sebagai unsur deklaratif
.
Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran
yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik Indonesia
terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu
pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan
negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan
mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau
masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan antara negara kita
dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami
peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis
berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian diskusikan dan buat
beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu
Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar
yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain
membawa dampak positif juga membawa dampak negartif bagi pertahanan dan
keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah
negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan
didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa
pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945
menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan,
mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus
kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas,
setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara
sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban
untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur
negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.
Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban
untuk membela negara. Warga negara (dalam posisinya masing-masing)
memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar
negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting
baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti
mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan
terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan
komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga
menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri. Unsur wilayah
merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya
pengakuan dari negara lain diantaranya diwujudkan dalam bentuk
kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan
dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan
merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak
lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang
dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin
stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan
perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI
dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen
Garuda (KONGA - I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
Selain meiliki unsur
yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki sifat-sifat khusus.Negara
merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni.
1. Memaksa
Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan ditaati sehingga ketertiban
dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah.
2. Monopoli
Negara memiliki
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
3. Mencakup
Semua
Menyeluruh bermakna
mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara
berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
5.Sejarah
perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat
dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah
membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat
pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun
1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi
warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai
organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan,
pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi
keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan
Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga
negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan
oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan
sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.
JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU, TAPI TANYAKANLAH
APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA
BENTUK – BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewargranegaraan
diberikan kepada seluruh warga negara indonesia agar sadar dan menjadi warga
negara yang baik sehingga siap membela negara. Materi pendidikan
kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta
pendiidkan bela negara. Tujuan Utama pendidikan kewarganegaraaan adalah
menumbuhkan wawasan serta kesadaran bernegara dan membentuk sikapserta perilaku
cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
meliputi, yaitu: a. Persatuan dan kesatuan bangsa b. Norma, hukum, dan
peraturan c. Hak asasi manusia d. Kebutuhan warga negara e. Konstitusi negara
f. Kekuasaan dan politik g. Pancasila h. Globalisasi
2.
Pelatihan Kemileteran secara wajib Pelatihan kemiliteran dapat diikuti oleh
seluruh warga negara dengan syaratsyarat tertentu. Dengan mengikuti pelatihan
dasar kemiliteran diharapkan dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara.
3. Pengabdian sebagai
prajurit TNI atau secara sukarela atau wajib Tiap warga negara dapat menjadi
prajurit TNI atau polisi dengan syaratsyarat tertentu. Tugas TNI sesuai dengan
pasal 7 ayat (1) UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI tersebut dilakukan
melalui dua cara; operasi militer untuk perang dan operasi militer selain
perang.
A. Operasi militer untuk perang
Adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang
melakukan agresi terhadap indonesia atau dalam konflik bersenjata dengan negara
lain yang didahului adanya pernyataan perang serta tunduk pada hukum perang
internasional.
B. Operasi militer selain perang Dilakukan
untuk hal-hal berikut: 1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata 2) Mengatasi
pemberontakan bersenjata 3) Mengatasi aksi terorisme 4) Mengamankan wilayah
perbatasan
5) Mengamankan wilayah objek vital nasional yang bersifat strategis 6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negri.
5) Mengamankan wilayah objek vital nasional yang bersifat strategis 6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negri.
7) Mengamankan presiden dan wakil presiden
beserta keluarganya 8) Memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya 9) Membantu tugas pemerintah daerah. 10) Membantu Kepolisian
Republik Indonesia 11) Membantu mengamankan tamu negara 12) Membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan
kemanusiaan. 13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan. 14)
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
4. Pengabdian Melalui Profesi Bela negara dapat
dilakukan melalui profesi atau pekerjaan masing-masing. Misalnya, guru
mencerdaskan anak-anak bangsa, dokter menyehatkan masyarakat, olahragawan
mengharumkan nama baik bangsa di mata internasional, atau petani menanam padi
untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Contoh peran nyata warga negara
dalam usaha pembelaan negara adalah berikut ini. Menjaga keamanan dan
ketertiban di lingkungan masing-masing. b. Bekerja secara baik sesuai
pekerjaanya. c. Menaati aturan hukum dan norma-norman yang berlaku. d. Waspada
terhadap segala ancaman dan gangguan, misalnya terorisme.
e. Membantu tugas-tugas TNI atau polisi. f .
Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta ikut menanggulani akibat
bencana alam. g. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. h.
Menciptakan ketertiban, ketenangan, kedamaian, dan keamanan lingkungan. i.
Menjaga kerukunan keluarga. j. Belajar dengan tekun untuk memperdalam ilmu. k.
Selalu waspada terhadap ancaman yang menghancurkan negara.
Contoh gangguan dan ancaman seperti ini. 1)
Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan di
masyarakat. 2) Agresi dari negara lain, yaitu kegiatan ynag mungkin dilakukan
oleh negara lain intuk menguasai wilayah Indonesia. 3) Gerakan separatisme,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang
ingin memisahkan diri dari negara Indonesia. 4) Aksi radikalisme dan konflik,
yaitu kegiatan yang menimbulkan kekacauan
5. Kejahatan lintas negara adalah kejahatan yang terjadi melintasi
beberapa negara, penyelundupan senjata, narkoba, dan perampokan. 6) Gangguan
keamanan, baik di darat, laut, maupun udara. 7) Perusakan lingkungan. 8)
Bencana Alam yang dapat mengganggu keselematan bangsa dan negara.
GAMBAR-GAMBAR
USAHA PEMBELAAN NEGARA
PERTANYAAN
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas
!
1. Apa
pengertian bela Negara ?
2. Jelaskah apa fungsi keamanan?
3. Sebutkan usur negara !
4. Apa peran warga
dalam pembelaan negara melalui profesi?
5. Sebutkan contoh bela negara yang sering kamu laksanakan?
JAWABAN
1.
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
2. fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
3. a) penduduk yang tetap, b) wilayah
tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan
negara lain.
4. guru
mencerdaskan anak-anak bangsa, dokter menyehatkan masyarakat, olahragawan
mengharumkan nama baik bangsa di mata internasional, atau petani menanam padi
untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
5. Upacara
bendera, belajar dengan tekun, mengikuti organisasi di masyarakat (karang
taruna),dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar